Kamis, 28 Februari 2013

ANTROPOLOGI HUKUM


Antropologi berasal dari bahasa Yunani, Antropos yang artinya manusia dan Logos yang artinya ilmu.
Ilmu tentang hayati terdiri dari:
1. Paleo Antropologi, yaitu mempelajari tentang asal usul manusia dan perkembangannya. Metode yang digunakan dengan penggalian fosil-fosil. Bagian yang dipelajari adalah organ-organ dalam tubuh.
2. Antropologi Fisik, yaitu mempelajari bentuk-bentuk manusia, baik bagian dalam maupun bagian luar tubuh. Tujuannya mempelajari corak ragam manusia.


Pembagian Antropologi
Antropologi mempelajari perkembangan kehidupan manusia dan budayanya, dengan cabang-cabang ilmu, diantaranya; ilmu PraSejarah untuk mempelajari kehidupan asal usul manusia, dan untuk mengetahui ragam bahasa manusia maka harus mempelajari Etnolinguistik, sedangkan ilmu yang mempelajari cara manusia berbangsa dan berbudaya disebut Etnologi.
Antropologi adalah studi ilmu yang mempelajari tentang manusia dari Aspek Budaya, Perilaku, Nilai, Keanekaragaman, dan lainnya.
Antropologi terbagi dalam: Antropologi Ekonomi, Antropologi Politik, Antropologi Pendidikan, dan Antropologi Hukum.
Antropologi Hukum merupakan ilmu yg mempelajari manusia dengan kebudayaan, khususnya di bidang Hukum, atau ilmu tentang Manusia dalam kaitannya dengan Kaidah-kaidah sosial yang bersifat Hukum.
Budaya dan Kebudayaan Hukum
Kebudayaan hukum adalah kekuasaan yang digunakan oleh penguasa untuk mengatur masyarakat agar tidak melanggar kaidah-kaidah sosial yang telah ada dalam masyarakat.
Hukum diperlukan meski telah ada kaidah atau norma dalam masyarakat, agar terdapat keteraturan dalam kehidupan manusia melalui hukum tertulis dengan sanksi yang nyata disamping norma dan kaidah yang sanksinya lebih bersifat sosial atau akhirat.
Sebagai Ilmu Pengetahuan, Antropologi Hukum dicirikan oleh 3 (tiga) hal yaitu adanya: Objek, Metode, dan Sistem
Antropologi Hukum sebagai ilmu pengetahuan yang merupakan spesialisasi dari Antropologi Budaya, memiliki karakter:
1. Antropologi Hukum, adlah Ilmu pengetahuan (logos) tentang Manusia (antropos) yg berhubungan dengan Hukum
2. Manusia, adlah manusia yg hidup bermasyrakat, masyarakat yg masih sederhana budayanya (primitif) dan yg sudah Maju (modern)
3. Budaya adalah Budaya Hukum, yaitu segala bentuk perilaku budaya manusia yg mempengaruhi Masalah Hukum
Budaya adalah milik bersama yang perlu dipertahankan atau dilestarikan.
Budaya hukum adalah tanggapan masyarakat terhadap suatu perbuatan yang dianggap baik, yang hal ini juga bergantung pada sikap penegak hukum.
Nilai budaya atau Postulat adalah nilai yang ada dalam masyarakat modern dan masyarakat sederhana yang dinilai baik atau dipertahankan.
Masalah Hukum tidaklah hanya pada masalah hukum yang normatif (undang-undang), atau masalah hukum yang merupakan pola perilaku yg sering terjadi (hukum adat ), tetapi juga masalah budaya terhadap suatu masalah Hukum, dikarenakan adanya Faktor Budaya yang mempengaruhinya, yaitu:
1. Faktor-faktor Budaya yg melatarbelakangi Masalah Hukum ; misalnya, Cara-cara menyelesaikan Masalah Perselisihan dikalangan Orang Batak, tidak sama dengan orang Minang, Jawa, Bali, Maluku dan lainya
2. Cara-cara tersebut menjai Objek perhatian Antrop Hukum
Arena Kajian Antropologi Hukum
Kajian Antropologi Hukum adalah menggali norma dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Arena Antropologi Hukum mempelajari manusia dan budaya hukum, karenanya kaidah sosial yang tidak bersifat hukum bukanlah sasaran pokok penelitian Antropologi Hukum.
Norma / kaidah menurut Antropologi Hukum pola ulangan perilaku dalam masyarakat.
Norma / Kaidah adalah nilai dasar yang ada dalam masyarakat yang dapat mengukur perilaku manusia agar dapat menilai mana perbuatan benar dan mana yang tidak benar.
Norma memiliki aspek hukum ketika aparat menjatuhkan sanksi karena ada perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
Sanksi bersifat positif seperti dengan membayar denda atau kerja sosial, dan sanksi bersifat negatif seperti hukuman badan atau dikucilkan..
Hukum muncul dari peradaban manusia, dimana ada 2 orang atau lebih di situ ada hukum.

Sifat Keilmuan Antropologi Hukum

1. Antropologi Hukum tidak membatasi pandangan pada kebudayaan tertentu (studi perbandingan).
2. Antroplogi Hukum, mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh, dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
3. Antropologi Hukum Modern tidak memusatkan perhatian hanya pada kekuatan sosial dan hal superorganis.
4. Antropologi Hukum memandang masyarakat secara Dinamis, sehingga peranan sosial dan Hukum tidak terbatas mempertahankan status quo.
5. Antropologi Hukum termasuk ilmu Hukum yang empiris.
Ruang Lingkup Antropologi Hukum
Ruang Lingkup Antropologi Hukum adalah suatu spesialisasi dari Antropologi Budaya, Antropologi Sosial, dan Kebudayaan Hukum yang menyangkut Aspek – aspek Hukum.
Laura Nader dalam bukunya “The Anthropological Study of Law “ ( 1965 ), mengemukakan masalah pokok yang merupakan ruang lingkup Antropologi Hukum sebagai berikut:
1. Apakah dalam setiap masyarakat terdapat Hukum dan bagaimana karateristik Hukum yg Universal?
2. Bagaimana Hubungan antara Hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi sosial?
3. Apakah mungkin diadakan Tipologi Hukum tertentu sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas?
4. Apakah Tipologi Hukum berguna untuk menelaah hubungan antara Hukum dengan Aspek Budaya dan organisasi sosial, dan
5. Mengapa Hukum itu berubah, setrta bagaimana cara mendeskripsikan Sistem-sistem Hukum?
Kaitan Antropologi Hukum dengan ilmu sosial lainnya
1. Antropologi Hukum dengan Hukum Adat
2. Antropologi Hukum dengan Sosiologi
3. Antropologi Hukum dengan Etnologi
4. Antropologi Hukum dengan Religi
5. Antropologi Hukum dengan Psikologi Sosial
Cara mempelajari Antropologi Hukum
1. Metode Historis, yaitu mempelajari perilaku manusia melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, berkembang menjadi hukum adat, yang dipertahankan oleh penguasa lalu menjelma sebagai hukum negara.
2. Metode Normatif Eksploratif, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada / yang dikehendaki, bukan sebatas norma hukum yang berlaku, melainkan melihat perilaku manusia barulah mengetahui hukum yang akan diterapkan.
3. Metode Deskriptif Perilaku, yaitu mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya melalui hukum yang nyata tanpa melihat aturan hukum ideal. Metode ini sempurna apabila disertai metode kasus.
4. Metode Studi Kasus, yaitu pendekatan Antropologi Hukum dengan mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama kasus perselisihan.
Tugas Antropologi Hukum
Tugas Antropologi Hukum adalah memberikan pemahaman tentang hukum-hukum non state law, yaitu memberikan kajian melalui telaah mendalam yang kelak menjadi sistem kajian referensi pembuat undang-undang.
Ilmu Antropologi Hukum dapat dilihat pada persidangan-persidangan atau penyelesaian sengketa yang berlangsung di pengadilan-pengadilan. Hakim yang memiliki pengetahuan akan menggali sumber-sumber hukum yang hidup di tengah masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan.
Antropologi Hukum menitikberatkan pada budaya hukum yang berkaitan atau mempengaruhi masalah hukum.
Manfaat Antropologi Hukum
1. secara teoritis dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yang berlaku dalam masyarakat sederhana & modern.
2. dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mengetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3. dapat mengetahui perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
4. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatik mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.
5. dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang memiliki norma-norma perilaku hukum yang sudah tinggi dan mana yang belum tinggi.
Definisi Hukum dalam Antropologi Hukum
• Definisi hukum menurut Hoebel adalah suatu norma sosial, yakni bila terjadi pelanggaran terhadap norma sosial maka yang melanggar akan dikenai sanksi, baik dalam bentuk tindakan fisik, sanksi sosial, atau sanksi lainnya oleh yang memiliki kewenangan bertindak.
• Definisi Hukum menurut Pospisil, harus memenuhi 4 syarat atribut, yaitu:
1. Atribute of authority / adanya kewenangan,
2. Atribute of Intention of Universal Application / adanya tujuan agar diperlakukan secara universal,
3. Atribute of Obligation / adanya hak dan kewajiban,
4. Atribute of Sanction / adanya Sanksi.
Beberapa pengertian Antropologi Hukum dalam budaya menurut Pospisil
• Antropologi Hukum tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu masyarakat, manusia dipelajari dengan cara membandingkan budaya yang berkembang.
• Antropologi Hukum mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan.
• Antropologi Hukum modern memperlakukan sama dalam perhatiannya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal superorganis dengan peranan individu.
• Antropologi Hukum tidak memandang masyarakat dalam kesimbangan yang mengalami
Disiplin Antropologi Hukum
Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif belaka, melainkan sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut.
Metode penelitian Antropologi Hukum berupaya menggali simbol, makna, dan sesuatu di balik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum.
Disiplin hukum mencakup, antara lain:
1. Ajaran yang menentukan apakah sebaiknya atau seharusnya dilakukan (perspektif), maupun
2. Ajaran yang menentukan apakah senyatanya dilakukan (deskriptif) dalam hidup.
3. Ajaran-ajaran dalam dogmatik hukum, filsafat hukum, dan politik hukum.
Sifat Disiplin Hukum
Disiplin Hukum yang bersifat riil adalah Obyek Ilmu Kenyataan Hukum, yaitu : Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungan Alam.
Disiplin Hukum yang bersifat ideal adalah bersumber dari Filsafat Etika, Filsafat Estetika, dan Filsafat Logika.
Ruang lingkup Filsafat Etika dan Filsafat Estetika adalah Nilai, Asas, dan Kaidah.
Sifat Antropologi Hukum
1. Interdisipliner, yaitu saling membantu dan mendukung dalam menyelesaikan sesuatu,
2. Interdependensi, yaitu saling memiliki keterkaitan atau ketergantungan antara satu dengan lainnya.
3 (tiga) pendekatan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum
1. Pendekatan Holistik (menyeluruh), yaitu mengaitkan antara fenomena hukum dengan aspek kebudayaan secara menyeluruh (POLEKSOSBUDHUAG),
2. Pendekatan Legal Centralism Approach, yaitu pendekatan secara terpusat.
3. Pendekatan Comparative Method, yaitu dengan melakukan studi perbandingan antara sistem-sistem hukum dalam masyarakat yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia.
Ciri-ciri Aturan Hukum (B.Malinowski:1959)
1. Aturan hukum, jika dirasakan dan menimbulkan kewajiban disatu pihak dan hak-hak dilain pihak.
2. Aturan hukum itu mempunyai sanksi negatif atau positif berdasarkan kejiwaan dan mekanisme kekuatan yang mengikat.
3. Kekuatan mengikat terwujud dari hubungan timbal balik karena proses tukar menukar jasa.
4. Kekuatan mengikat didasarkan atas hak untuk saling menuntut dalam hubungan yang bersifat ganda.
5. Kekuatan mengikat akan lebih kuat dengan adanya upacara dalam proses transaksi.
Read More

FASE PERKEMBANGAN ANTROPOLOGI


Fase Perkembangan Antropologi
Antropologi sebagai ilmu tidak muncul begitu saja, namun antropologi berkembang melalui fase-fase yang ada. Dalam antropologi terdapat 4 fase yang terjadi dalam perkembangan antropologi sebagai ilmu, yaitu:

1. Fase pertama
Fase ini terjadi sebelum tahun 1800, sekitar akhir abad 15 hingga awal abad 16 orang eropa mulai mengelilingi wilayah wilayah dikawasan Asia, Afrika dan Amerika, sejak saat dalam perkembanganya permukaan bumi ini mulai terkena pengaruh Negara-negara Eropa Barat. Dalam perkembanganya mulai terkumpul catatan, buah cerita laporan dan buku-buku kisah cerita dari para musafir, pelaut, pendeta penyiar agama dan pegawai pemerintah jajahan mengenai wilayah yang mereka datangi. Dalam buku-buku itu termuat mengenai deskripsi bangsa-bangsa yang terdapat di Afrika, Asia, Oseania dan suku-suku bangsa lainnya. Bahan-bahan deskripsi tersebut sangat menarik perhatian bangsa Eropakarena perbedaan dari wilayah yang dikunjungi dengan adat istiadat, bahasa, susunan masyarakat dan cirri-ciri fisik bangsa-bangsa Eropa Barat.
Bahan-bahan pengetahuan tadi disebut etnografi, atau seskripsi tentang bangsa-bangsa. Deskripsai yang diperoleh tadi biasanya tidak begitu teliti sehingga seringkali bersifat kabur, dan kebanyakan hanya memperhatikan hal yang menurut orang Eropa nampak aneh saja, walau ada pula karangan-karangan yang baik dan bersifat lebih teliti.
Dari keanehannya, maka bahan etnografi tadi amat menarik perhatian kaum terpelajar di Eropa Barat sejak abad ke 18. Kemudian dalam pandangan orang Eropa munculah pertentyangan terhadap bangsa Amerika, Afrika Asia dan juga Oseania tadi, yaitu: sebagian orang eropa menganggap bahwa mereka keturunan iblis dan bukan bangsa yang merupakan keturunan manusia, adajuga yang menganggap mereka merupakan bangsa yang masih murni yang belum tersentuh olehkejahatan, dan yang terakhir sebagian orang Eropa tertarik akan adat-istiadat dan ulai mengumpulkan benda-benda kebudayaan asal Amerika, Afrika, Oseania dan Asia sehingga muncul museum-museum kebudayaan luar Eropa.
Pada aawal abad ke-19 pehartian terhadap himpunan pengetahuan tentang masyarakat, adat istiadat dan cirri-ciri fisik bangsa-bangsa di luar Eropa dari pihak dunia ilmiah menjadi sangat besar, demikian besarnya sehingga timbul usaha-usaha pertama dari dunia ilmiah untuk mengintegrasikan seluruh himpunan bahan pengetahuan etnografi tadi menjadi satu.[2]
2. Fase Kedua
Masa ini berlangsung pada pertengahan abad ke-19, pada mas ini mulai muncul tulisan-tulisan ataupun berupa karangan yang menyusun bahan etnhografi tersebut berdasarkan cara berikir evolusi masyarakat. Secara singkat kerangka berfikir tersebut bisa di golongkan seperti berikut: Masyarakat dan kebudayaan manusia telah berevolusi dengan sangat lambat dalam jangka beribu-ribu taun dengan berbagai tingkatan evolusi, dengan sebagai patokan tingkatan tertinggi adalah masyarakat yang hidup seperti masyarakat dii Eropa Barat. Bentuk masyarakat yang tinggal di luar Eropa disebut oleh mereka(orang Eropa) sebagai bangsa primitive, dianggap sebagai sisa-sisa kebudayaan terdahulu yang masih hidup hingga sekarang.berdasarkan kerangka berfikir tersebut maka pada tahun sekitar 1860 timbul beberapa karangan yang membandingkan tingkat kebudayaan dari masing-masing bangsa berdasar tingkat-tingkat evolusi, sehingga timbula ilmu antropologi.
Kemudian timbul pula beberapa karangan yang hendak meneliti sejarah penyebaran kebudayaan bangsa-bangsa di mika bumi. Disini pula orang Eropa masih menganggap kebudayaan diluar Eropa merupakan sisa-sisa kebudayaan terdahulu yang masih kuno, sehingga dengan meneliti kebudayaan tersebut maka mereka dapat mengetahui sejarah penyebaran kebudayaan manusia. Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa fase perkembangannya yang kedua ini ilmu antropologi berupa suatu ilmu akademikal; dengan tujuan yang dapat dirumuskan sebagai berikut: mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitive dengan maksud untuk mendapat ssuatu pengertian tentang tingkat-tingkat kuno dalam sejarah evolusi dan sejarah penyebaran kebudayaan manusia.[3]
3. Fase Ketiga
Fase ini berlangsung pada permulaan abad ke-20. Pada permulaan abad ke-20, sebagian besar negara-negara penjajah di Eropa masing-masing berhasil untuk mencapai kemantapan kekuasaannya di daerah-daerah jajahan di luar eropa. Untuk keperluan daerah jajahan dimana pada waktu itu mulai berhadapan ilmu antropologi sebagai suatu ilmu yang justru mempelajari bangsa-bangsa di daerah luar eropa justru menjadi sangat penting. Sejak itu timbul pendirian bahwa mempelajari bangsa-bangsa di luar Eropa itu penting.
Suatu ilmu antropologi dengan sifat-sifat seperti yang terurai di atas terutama berembang di negara Inggris sebagai negara penjajah yang utama, tetapi juga di hamper semua negara colonial lainnya. Selain itu ilmu antropologi di Amerika Serikat yang bukan negara colonial tetapi mengalami berbagai masalah yang berhubungan dengan suku-suku bangsa Indian yang merupakan suku asli atau penduduk pribumi Benua Amerika kemudian terpengaruh oleh ilmu antropologi yang baru tadi. Dalam fase ketiga ini ilmu antropologi menjadi suatu ilmu yang praktis dan tujuannya dapat dirumuskan sebagai berikut :Mempelajari masyarakat dan kebudayaan suku-suku bangsa di luar Eropa guna kepentingan pemerintah colonial dan guna mendapat suatu pengertian tentang masyarakat masa kini yang kompleks.
4. Fase Keempat
Fase ini kira-kira sesudah 1930. Pada fase ini ilmu antropologi mengalami masa perkembangannya yang paling luas. Hal ini termasuk bertambahnya bahan pengetahuan yang jauh lebih teliti, maupun mengenai ketajaman dari metode-metode ilmiahnya. Kecuali itu kita lihat adanya dua perubahan di dunia, yaitu timbulnya anti pati terhadap kolonialisme terhadap perang dunia II, serta cepat hilangnya bangsa-bangsa primitif (dalam arti bangsa-bangsa asli dan terpencil dari pengaruh kebudayaan Eropa dan Amerika) yang sekitar tahun 1930 mulai hilang, dan sesudah perang dunia II memang hampir tak adalagi di muka bumi.
Proses tersebut menyebabkan seolah-olah lapangan dalam ilmu antropologi telah hilang, sehingga memunculkan sebuah dorongan untuk memunculkan ide untuk mengembangkan lapangan penelitian dengan ide dan tujuan baru. Adapun bahan-bahan etnografi yang terdapat dalam fase pertama, kedua maupun yang ketiga tidak dibuang begitu saja melainkan dijadikan sebagai landasan bagi perkembangannya yang baru. Pengembangan itu terjadi di amerkia Serikat tetapi menjadi umum di negara-negara lain setelah tahun 1951, stelah 60 orang ahli antropologi dari berbagai negara Amerika dan Eropa, menajlin seuatu simposium internasional untuk meninjau dan merumuskan pokok tujuan ruang lingkup dari ilmu antropologi yang baru.
Mengenai tujuannya, ilmu antropologi yang baru dalam fase perkrmbangannya yang keempat ini dapat dibagi dua yaitu tujuan akademikal dan tujuan praktisnya. Tujuan akademuikalnya adalah mencapai pengertian tentang makhluk-makhluk manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warnabentuk fisiknya, masyarakat, serta kebudayaannya. Karena disalam praktek ilmu antropologi biasanya mempelajari masyarakat suku bangsa, maka tujuan praktisnya adalah mempelajari manusia dalam aneka warna masyarakat suku-bangsa guna membangun masyarakat suku bangsa itu.
C. Antropologi Masa Kini
Perbedaan-perbedaan di Berbagai Pusat Ilmiah tergantung pada perkembangan ilmu Antropologi yang dibahas di Universitas tempat ilmu tersebut berkembang. Tantaralain sebagai berikut:
1. Amerika Serikat, telah memakai ilmu antropologi dan mengintegrasikan seluruh warisan bahan dan metode dari ilmu antropologi yang berasal dari fase pertama, fase kedua dan fase keempat maksudnya adalah pengembangan fase ke empat seluas-luasnya.
2. Inggris dan negara persemakmuran, fokus pada fase ketiga demi kepentingan negara penjajah.
3. Eropa Tengah, fokus pada fase kedua; mempelajari bangsa-bangsa di luar Eropa.
4. Eropa Utara, bersifat lebih akademikal; keunikan terdapat pada penelitian suku bangsa eskimo.
5. Uni Soviet, penelitian lebih bersifat praktis dengan meneliti suku-suku bangsa mereka sendiri; namun ada juga penelitian tentang bangsa lain dengan ditemukannya buku yang berjudul Narody Mira (Bangsa- bangsa di Dunia).
6. Indonesia, perkembangannya masih belum terikat pada satu aturan baku; jadi masih boleh disesuaikan dengan perkembangan.

Sumber : http://iskandarberkasta-sudra.blogspot.com/2011/11/fase-fase-perkembangan-antropologi.html
Read More

PENGERTIAN ANTROPOLOGI


A. Pengertian Antropologi
Dalam setiap kehidupan masyarakat pasti memiliki sebuah hasil pemikiran yang berasal dari kecerdasan local masyarakat tersebut atau biasa disebut kebudayaan. Kebudayaan antara masyarakat satu dengan yang lainnya pastilah memiliki perbedaan masing-masing ,sehingga diperlukan sebuah ilmu untuk mempelajari setiap kebudayaan tersebut. Antropologi , merupakan cabang ilmu pengetahuan social yang mempelajari tentang budaya suatu masyarakat tertentu. Kata Antropoligi sendiri berasal dari kata antrophos yang berarti manusia dan logos yang memiliki arti ilmu. Antropolgi sendiri mempelajari manusia secara biologinya dan juga secara kehidupan sosialnya.
Dari berbagai macam definisi antropologi, berikut ini adalah pengertian antropologi yang biasa digunakan dalam pembelajaran antropologi, yaitu:
· William A. Haviland Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
· David Hunter Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
· Koentjaraningrat Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.



Sumber : http://iskandarberkasta-sudra.blogspot.com/2011/11/fase-fase-perkembangan-antropologi.html
Read More